.jpeg)
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 bertempat di Pendopo Agung (Balai Desa) Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu KAbupaten Lamongan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pendirian Koperasi Desa Merah Putih. dalam rapat tersebut dihadiri oleh beberpa unsur/stakeholder Desa Lopang diantaranya: Perangkat Desa, BPD, LPM, Gapoktan dan Poktan, Karang Taruna, dan Kader Pembangunan Manusia Desa.
Dalam acara tersebut dihadiri pula dari Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan (Bpk. Mat Sutarto), Kasi PPM Kecamatan Kembangbahu (Bpk. Arthur Benny), dan dari Pendamping Desa (Sdr. Nikmatus Sholikhah).
Musdessus tersebut membahas tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan yang dicanangkan Bpk. Presiden RI. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan mengoptimalkan potensi desa, serta memperkuat swasembada pangan yang ada di desa.
dalam Rapat tersebut telah disepakati beberapa hal antara lain:
1. Menyetujui nama Koperasi : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Lopang
2. Menyetujui kedudukan di Kabupaten Lamongan, dan alamat kantor di : Jalan Raya Kembangbahu, Desa/Kelurahan Lopang,
Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
3. Menyetujui bentuk/jenis : Konvensional/ Tidak Multi Pihak
4. Menyetujui Wilayah keanggotaan : Kabupaten Lamongan.
5. Menyetujui jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6. Menyetujui usaha koperasi :
Usaha Utama :
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/
Hipermarket (Tradisional) (Kode KBLI 47112).
Usaha Pendukung :
- Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Kode KBLI 47111)
- Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (Kode KBLI 47721).
- Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia bukan di apotik (Kode KBLI 47722).
- Perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia (Kode KBLI 47723).
- Perdagangan eceran kosmetik untuk untuk manusia (Kode KBLI 47724).
- Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk hewan di apotik dan bukan di apotik (Kode KBLI 47726)
- Perdagangan eceran obat tradisional untuk hewan (Kode KBLI 47727).
- Perdagangan eceran kosmetik untuk hewan (Kode KBLI 47728).
- Perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi, alat kedokteran, parfum dan kosmetik lainnya (Kode KBLI 47729).
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya (Kode KBLI 77394).
- Aktivitas puskesmas (Kode KBLI 86102).
- Aktivitas rumah sakit swasta (Kode KBLI 86103).
- Aktivitas klinik swasta (Kode KBLI 86105).
- Aktivitas rumah sakit lainnya (Kode KBLI 86109).
- Jasa pengurusan transportasi (Kode KBLI 52291).
- Jasa penunjang angkutan udara (Kode KBLI 52296).
- Jasa keagenan kapal/agen perkapalan perusahaan pelayaran (Kode KBLI 52297).
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (Kode KBLI 46652).
Usaha Tambahan :
- Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (Kode KBLI 64142).
7. Menyetujui simpanan anggota :
8. Simpanan Pokok Rp. 100.000/orang.
9. Simpanan Wajib Rp. 10.000/bulan/orang.
10. Modal pendirian koperasi Rp. 2.750.000,-
Terdiri dari :
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 2.500.000,-
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)
Rp. 250.000,-
- Hibah (jika Koperasi menerima hibah) Rp. 0,-
- Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
Ketua : NUR HADI
Wakil Ketua Bidang Usaha : IMAM MARZUQI
Wakil Ketua Bidang Anggota : NAJIBULLAH
Sekretaris : AHMAD EFENDI
Bendahara : NOVITA RETNO RINDIANTIKA
